-->
  • Jelajahi

    Copyright © KlikBerita.Co | Info Berita Terkini Berbasis Digital
    Best Viral Premium Blogger Templates

    About

    Dugaan Kasus Pemerasan Di Kubu Kejari Manado, Coreng Nama Istansi

    Klik Berita
    March 08, 2024, 15:34 WIB Last Updated 2024-03-11T09:54:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SULUT KLIKBERITA.CO - Dugaan Tindak pidana pemerasan dan penyuapan yang dilakukan oknum Jaksa terhadap Tersangka, Terdakwa dan Terpidana di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado masih lampu hijau.


    Betapa tidak, sebanyak Rp 3 miliar, diduga oknum Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manado berinisial TF alias Taufik melakukan pemerasan terhadap terpidana kasus penipuan Mefie Sasiwa. 


    Kasus ini viral berawal dari sebuah rekaman pembicaraan telepon antara oknum Kasi Pidum TF alias Taufik dengan Terpidana Mefie Sasiwa yang diduga, difasilitasi oleh oknum Bendahara Kejari Manado berinisial S.


    Bermula dari Terpidana kasus penggelapan Meifie Sasiwa didatangi seorang perempuan yang diketahui adalah oknum Bendahara di Kejari Manado berinisial S Selasa (27/2/2024) pekan lalu di kediamannya di Desa Tarabitan, Kecamatan Likupang Barat Minahasa Utara.


    Bendahara Kejari Manado ini sempat mengaku berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Manado. Dia datang bersama sang suami dan anak menggunakan mobil berplat DL 1254 C.


    Mereka mendatangi kediaman Meifie membawa aspirasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Manado lelaki TF alias Taufik, yakni meminta dana dari Meifie sebesar Rp 3 miliar.


    Dalam pembicaraan antara Terpidana Meifie Sasiwa dengan oknum Kasi Pidum TF alias Taufik pun terjadi melalui sambungan telpon seluler menggunakan telepon milik oknum Bendahara Kejari Manado berinisial S tersebut.


    Pembicaraan yang menggunakan speaker tersebut pun sempat direkam oleh anak Terpidana.


    Dari rekaman tersebut, terungkap tujuan pembicaraan terkait permintaan dana sebesar Rp 3 miliar oleh oknum Kasi Pidum Kejari Manado.


    Dalam rekaman, dana yang diminta menurut penuturan oknum Kasi Pidum yaitu Rp 2 miliar untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, kemudian Rp500 juta untuk Kepala Kejari Manado dan Rp500 juta untuk Kasie Pidum dan tim Jaksa di Kejari Manado.


    Meifie akan dieksekusi ke Lapas Tangerang dan setelan menjalani 2 pekan di lapas, akan diberi kesempatan keluar kemana saja.


    Dalam percakapan ponsel, Taufik meyakinkan Meifie bahwa surat eksekusi akan menyusul setelah Meifie menenuhi dana Rp 3 miliar.


    “Surat ke belakang, yang penting dana dulu,” ujar Meifie di Siloam Hospital sebelum dieksekusi ke Polsek Malalayang, Manado, Minggu (3/3/2024) sore menjelang malam.


    Tiga hari setelah upaya pemerasan gagal, Meifie didatangi lagi oknum jaksa pada Jumat (27/2/2024) siang hari. Kedatangan jaksa kali ini masih dengan misi yang sama agar Meify memenuhi permintaan Rp 3 miliar.


    Seketika, Meifie yang panik langsung pingsan dan dilarikan ke Rumah Sakit Kirana untuk dirawat lebih lanjut.


    Gerah dengan tindakan Jaksa yang menakut-nakuti dirinya, Meifie bersama suami Emerikus Resusun langsung mengadu ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulut.


    Kejati menindaklanjuti laporan Meifie bersama suami dengan menerbitkan surat panggilan sebagai Saksi dalam pemeriksaan disiplin Jaksa yang digelar, Senin (4/3/2024) di Ruang Pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sulut pukul 09.00 WITA.


    Surat panggilan dengan nomor B-711/P.1.7/Hkt.1/02/2024 itu ditandatangani oleh Aswas Kejati Sulut Fakthuri SH, yang meminta Meifie menghadap Aswas Fatkhuri SH dan Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Aswas Kejati Sulut Awaluddin Muhammad SH bersama tim.


    Sementara itu, terpidana Meifie Sasiwa sempat dirawat di Siloam Hospital Paal Dua, Manado sejak Jumat pekan lalu.


    Menurut Keluarga, hingga Minggu (2/3/2024), Meifie dipaksa harus dieksekusi ke Rutan Manado, kendati dalam kondisi sakit parah dan sedianya akan naik ke meja operasi pada Selasa (5/3/2024) pekan depan.


    Upaya paksa tim Kejari Manado ini diduga kuat berkaitan dengan jadwal pemeriksaan oknum Bendahara S dan Kasie Pidum lelaki TF alias Taufik terkait laporan pemerasan Rp3 miliar kepada terpidana Meifie.


    Dimana, setelah laporan masuk Kejati Sulut, Tim Kejari Manado berupaya mengeksekusi paksa ke rutan.


    Diduga eksekusi ini bertujuan memutus alur informasi soal upaya pemerasan Rp3 miliar.


    Hingga Minggu (2/3/2024) sore, tiga utusan Jaksa mendatangi RS Siloam, dan memaksa eksekusi ke Rutan Manado. Hingga disepakati Meifie dititip di Polsek Malalayang.


    Terpantau awak media, Kasie Pidum Kejari Manado dan tim tampak mengawal ketat proses penitipan Meifie di Polsek Malalayang.


    Hingga pukul 18.30 WITA, tim Kejari Manado membubarkan diri dari Polsek Malalayang.


    Kuasa Hukum Meifie Sasiwa, Roland Aror SH mengatakan, kliennya dijadwalkan akan memenuhi undangan Aswas Kejati Sulut.


    “Esok klien saya akan memberi keterangan di Bidang Pengawasan Kejati Sulut,” tutur Roland di Mapolsek Malalayang, Minggu malam.


    Ia menambahkan, kasus yang menyeret Meifie memang sedang dalam upaya hukum lain yang.


    “Klien kami dalam kondisi sakit dan kami sudah memberikan surat keterangan dokter ke Kejari Manado. Saat ini juga kami sedang memperjuangkan upaya hukum lain setelah Mahkamah Agung RI menguatkan putusan hakim di pengadilan tingkat pertama dan kedua,” jelas Rolan Aror.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini